KLUNGKUNG – Push up menjadi hukuman fisik standar dalam penegakan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Klungkung, setelah sebelumnya para pelanggar disanksi denda uang. Hukuman push up terlihat dijatuhkan saat Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, Satpol PP Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (13/11/2020) di Pasar Kusamba.
“Operasi Yustisi penggunaan masker ini agar masyarakat disiplin mengikuti protokol Kesehatan, serta sadar bahayanya Covid-19, sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” kata Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga.
Operasi Yustisi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klungkung. 022
























