KLUNGKUNG – Pedagang di luar pasar umum di Klungkung maupun pasar desa banyak tidak membayar pajak, retribusi parkir, maupun retribusi sampah. Hal itu membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, merapatkan tim untuk mengambil tindakan penertiban dan agar mereka mengurus izin usahanya, Senin (21/9).
Menurut Suwirta, mereka yang punya usaha besar berjualan di luar pasar tadisional harus membayar kewajiban kepada negara. Juga wajib taat dengan peraturan yang ada.
“Kalau mereka makin nyaman dengan tidak bayar retribusi, makin banyak nanti pedagang yang mengikuti, maka pasar tradisional dan pasar desa kita akan mati,” tegas Suwirta dalam Rakortas di ruang rapat kantor Bupati Klungkung tersebut.
Dia menambahkan, kalau hal ini terjadi berkepanjangan, pasar tradisional akan sepi, semua pedagang besar keluar dari pasar tradisional. Hal ini mesti diantisipasi untuk melindungi pasar tradisional, dan memberi perlakuan sama kepada koperasi atau UMKN yang taat bayar pajak atau retribusi. Sebagai solusi, Suwirta mengatakan untuk jangka pendek mereka akan ditertibkan agar membayar retribusi parkir dan kebersihan. 022
























