POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih tercantum dalam data pemilih, kembali ditemukan Bawaslu Bali di Kabupaten Bangli. Kondisi ini dipicu belum terintegrasinya instansi yang berkaitan dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Adanya pemilih yang meninggal dan masih bercokol sebagai pemilih aktif itu ditemukan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melaksanakan uji petik bersama Bawaslu Bangli di kawasan Demulih, Kecamatan Susut, Jumat (1/8/2025). Ariyani menyebut kedua pemilih tersebut meninggal dunia pada bulan September dan November 2024, malah sudah memiliki akta kematian. Temuan ini menjadi sorotan serius, karena akurasi data pemilih yang digunakan dalam proses Pemilu 2029 masih lemah.
“Ini menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan data yang digunakan dalam daftar pemilih,” ungkap Ariyani.
Menurutnya, temuan semacam ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika dibiarkan, bisa membuka peluang manipulasi yang merusak integritas pemilu.
“Ini menyangkut hak pilih, menyangkut marwah demokrasi. Ketika orang yang sudah meninggal masih punya hak suara di atas kertas, maka ada sesuatu yang keliru dan perlu segera diperbaiki,” sebutnya.
Menyikapi temuan itu, dia minta jajarannya di Bangli segera menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli. Dia menekankan, hak konstitusional warga negara hanya sah jika berangkat dari data yang benar. “Ini bukan soal angka, tapi soal kehendak rakyat, dan itu hanya bisa diwakili jika datanya benar-benar mencerminkan realitas,” harapnya.
Uji petik yang dilakukan Bawaslu, ulasnya, merupakan bagian dari pengawasan melekat terhadap proses PDPB. Ariyani mengingatkan bahwa demokrasi bisa runtuh bukan karena hal besar, tapi dari kelalaian kecil yang terus dibiarkan. “Data pemilih adalah jantung demokrasi. Bila jantungnya bermasalah, maka seluruh tubuh demokrasi bisa lumpuh,” tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (4/8/2025) mengakui masih ada pemilih meninggal yang terdata dalam daftar pemilih. Hanya, jelasnya, hal itu bukan kesalahan mutlak, karena untuk membersihkan data perlu waktu juga. “Begitu terbit akta kematian, tidak bisa langsung hilang dari daftar pemilih. Harus dihapus di Adminduk Kemendagri,” terangnya.
Lebih jauh diutarakan, tidak ada lini masa atau tenggat kapan batas waktu dari Adminduk Kemendagri untuk memberi data terbaru. KPU dalam hal ini berposisi sebagai pengguna data, bukan pembuat data. Karena itu KPU tetap melakukan cek lapangan untuk membersihkan data yang diperoleh. Di sisi lain, diperlukan konsistensi semua pihak terkait untuk membersihkan data. Jadi, tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu.
“Semua mesti terlibat, masyarakat melaporkan kalau ada yang meninggal, kades juga responsif, Dukcapil segera proses dengan prosedur yang benar. Jangan sampai yang belum meninggal sudah dibuatkan akta kematian misalnya,” beber Lidartawan dengan ekspresi serius memungkasi. hen

























