POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Provinsi Bali menerima banyak masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan standar pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai rekomendasi tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Senin (13/7/2026). Forum ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, Komisi Informasi, Ombudsman, Bawaslu, akademisi, media massa, hingga organisasi penyandang disabilitas. Seluruh aspirasi yang masuk akan dijadikan kompas utama dalam menyempurnakan kualitas keterbukaan informasi kepemiluan di Bali.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan, forum konsultasi publik ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai masukan dari peserta dipastikan menjadi bahan evaluasi berkala, agar standar pelayanan yang disusun mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas. Lidartawan juga menyampaikan agenda FKP ini akan dilaksanakan rutin setiap tahun, guna merespons dinamika kebutuhan data publik. “Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyodorkan poin-poin usulan penting seperti optimalisasi situs web dan layanan e-PPID, serta penyajian data dalam bentuk infografis yang menarik. Selain itu, aspek kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja yang terukur, hingga peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi sorotan utama. Kelompok disabilitas mendorong penyediaan dokumen yang ramah pembaca layar, fitur audio, serta sistem pangkalan data yang lebih inklusif. Di sisi lain, Bawaslu Provinsi Bali turut mengapresiasi performa pelayanan informasi KPU, yang dinilai mendukung kelancaran tugas pengawasan pemilu di lapangan.
Sebelumnya pada sesi pemaparan, materi teknis dikupas secara mendalam. Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, memaparkan Standar Pelayanan PPID saat ini masih mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025. Langkah penyempurnaan layanan dirasa sangat mendesak seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap validitas data kepemiluan.
“Reformasi digital pada tubuh PPID KPU Bali diharap mampu memotong sumbatan birokrasi permohonan informasi,” jelasnya.
Menutup kegiatan, anggota KPU Bali, IGN Agus Darmasanjaya, menyatakan komitmen lembaganya menindaklanjuti seluruh rekomendasi peserta. Masukan tersebut dipandang sebagai bagian dari komitmen perbaikan berkelanjutan demi kepuasan pemohon informasi. Melalui kolaborasi kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, KPU Bali terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif. hen























