Ngusaba Kadasa di Besakih dan Batur Dilaksanakan “Awuku”

RAPAT terkait pelaksanaan panca yadnya yang digelar PHDI Bali dan MDA Bali. Foto: eri
RAPAT terkait pelaksanaan panca yadnya yang digelar PHDI Bali dan MDA Bali. Foto: eri

DENPASAR – Penyeberan Covid-19 yang kian meluas berimbas pada pelaksanaan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh dan Ngusaba Kadasa Isaka 1942 di Pura Agung Besakih dan Pura Ulun Danu Batur. Upacara yang biasanya digelar selama hampir sebulan, untuk tahun ini hanya dibatasi awuku (satu minggu).

Keputusan itu diambil berdasarkan keputusan rapat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, bersama pangemong kedua Pura Rwa Bhineda Bali itu di Kantor PHDI Bali, Denpasar, Sabtu (28/3/2020). Hasil keputusan kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Bersama PHDI Bali dan MDA Bali dengan Nomor 020/PHDI-Bali/III/2020 dan 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dan/atau Kegiatan Adat dalam Status Pandemi Covid-19 di Bali.

Bacaan Lainnya

Upacara terbesar di kedua pura itu pun diatur dalam poin khusus pada huruf D keputusan tersebut. Ketentuan pelaksanaan Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih diatur dalam huruf D poin 4, sedangkan ketentuan pelaksanaan upacara Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur ditetapkan pada huruf D poin 5.

Secara umum, keputusan tersebut memutuskan dudonan (pelaksanaan) upacara dilakukan dengan mengambil poin-poin penting dan tidak menimbulkan keramaian. Rangkaian upacara di Besakih dan Batur diputuskan hanya dilaksanakan oleh prajuru dan krama desa pangemong (Desa Adat Besakih) selama tujuh hari (awuku). Umat yang ingin bersembahyang cukup hanya ngayat atau ngubeng dari merajan masing-masing.

Baca juga :  Sambut Ramadhan, Komisi IV DPR Minta KKP Antisipasi Lonjakan Permintaan

“Umat jika ingin melakukan persembahyangan di Besakih dan Batur cukup dengan ngayat atau ngubeng dari rumah masing-masing, karena larangan pemerintah tidak boleh datang ke keramaian atau menghadirkan orang banyak,” terang Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana didampingi Bandesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Keputusan tersebut, lanjutnya, diambil sebagai langkah nyata memutus perkembangan Covid-19 yang tengah membayangi dunia sebagaimana seruan pemerintah yang telah dikeluarkan. Untuk itu, ia meminta agar umat dapat mematuhinya. “Supaya jangan karena ketidaktahuan umat, pengempon Pura Besakih dan Batur dipermasalahkan oleh hukum. Upacara tetap berlangsung, dilaksanakan prajuru dan krama adat masing-masing,” tambahnya.

Khusus untuk pelaksanaan Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, pihaknya juga menyampaikan bahwa melasti dilakukan dengan sistem ngubeng di pura setempat. Pujawali di Pura Padharman juga akan digelar sesuai dengan keputusan dan hanya nyejer selama sehari. “(Sedangkan), untuk di Batur, jika masing-masing krama subak ingin ngaturang sawinih, cukup dengan utusan dua orang, sehingga tidak ada keramaian,” tandasnya. 015

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.