Nelayan Spesialis Congkel Jok Motor Ditangkap

TERSANGKA Hendrawan saat mempraktekan cara mencongkel jok motor dan mengambil barang berharga di dalamnya di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (24/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Seorang nelayan bernama I Kade Hendrawan ditangkap Satreskrim Polres Jembrana atas dugaan pencurian. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (21/11/2023).

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, penangkapan Hendrawan bermula dari laporan polisi pada 17 November 2023. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan barang-barang berharga di dalam jok sepeda motornya yang terparkir di Pelabuhan Nusantara Pengambengan.

Read More

‘’Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku telah melakukan pencurian di areal PPN Pengambengan sebanyak empat kali,’’ ungkapnya. Jumat (24/11/2023).

Riwayanto mengatakan, modus operandi Hendrawan adalah dengan menarik jok sepeda motor yang terparkir di areal pelabuhan. Setelah jok terbuka, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang berharga berupa tas pinggang, handphone, dan uang tunai dari sepeda motor para korbannya,’’ ujar Riwayanto.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Hendrawan untuk mendapatkan uang. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

‘’Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap dan dihukum selama 9 bulan penjara. Setelah bebas, tersangka ini kembali melakukan aksinya,’’ ungkap Riwayanto. man

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.