TABANAN – I Putu Edi Saputra (31) alias Liong, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Pria berkepala plontos yang beralamat di Banjar Dinas Senganan Kawan Kaja, Desa Senganan, Penebel, itu kini meringkuk di Rutan Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, Liong ditangkap pada 7 Desember 2021. ‘’TKP penangkapan di jalan Banjar Pemanis yang menuju ke Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan,’’ ungkapnya, Jumat (17/12/2021).
Dalam rilis kasus tersebut, Ranefli yang juga didampingi Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra; dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya.
Di antaranya sebuah plastik klip berisikan SS 0,11 gram di dalam pipet bening strip merah di dalam bungkus rokok. “Kami juga menyita sebuah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 5395 GAV. Terhadap tersangka tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Ranefli.
Dalam kasus ini, tersangka Liong dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar. gap
























