MATARAM – KPU Kota Mataram mengusulkan anggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan pada 27 November 2024 senilai Rp30 miliar. Anggaran yang disodorkan ke Pemkot Mataram itu meningkat Rp5 miliar bila dibandingkan Pilkada 2020 yang “hanya” Rp25 miliar.
Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, mengatakan, usulan anggaran itu untuk mempermudah semua tahapan Pilkada serentak yang akan dimulai pelaksanaannya 15 bulan sebelum pemungutan suara.
“Anggaran harus diusulkan tahun 2022, dengan target tahun 2023 dapat dilakukan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD),” ujar Husni saat di sela-sela menghadiri kegiatan Bawaslu Kota Mataram, Rabu (5/10/2022).
Menurut Husni, tambahan anggaran Rp5 miliar dalam Pilkada Serentak 2024 dipicu banyak pertimbangan. Antara lain kenaikan gaji badan adhoc, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai dampak peningkatan daftar pemilih tetap, serta untuk membiayai pelbagai kebutuhan lainnya.
Juga untuk berbagai kelengkapan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tetap disiapkan. “Dana safety tetap kami siapkan, karena dari skema aturan yang disusun KPU RI, masih memedomani situasi Covid-19 yang belum dicabut aturannya,” terangnya.
Husni mendaku dana yang diusulkan itu rencananya dicairkan dalam tiga tahap atau tahun anggaran. Pertama tahun 2023 untuk kegiatan persiapan, tahun 2024 untuk pelaksanaan yang membutuhkan anggaran paling besar, dan terakhir tahun 2025 untuk penetapan dan pelantikan calon kepala daerah terpilih. Terkait berapa persen yang harus dicairkan setiap tahun, nanti diatur peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Husni, usulan dana Pilkada senilai Rp30 miliar itu sudah masuk dalam rancangan RAPBD Kota Mataram 2023 yang akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram bersama DPRD.
Dengan demikian, anggaran tersebut bisa saja berkurang dari nilai yang diusulkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan pemberian sharing (berbagi) anggaran dari Pemprov NTB untuk biaya Pilgub NTB 2024. Sebab, Pilkada Kota Mataram akan dilaksanakan serentak dengan Pilgub NTB serta Pilkada di kabupaten/kota lainnya.
“Karena itulah TAPD Kota Mataram akan melakukan sinkronisasi dan rasionalisasi sesuai kebutuhan. Tapi yang jelas, usulannya sudah masuk dalam dokumen RAPBD Mataram 2023 yang diajukan Pemkot ke DPRD,” tegasnya.
Dia memastikan pengajuan anggaran ke Pemkot Mataram didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 166 ayat (1). Dalam Undang-Undang tersebut, pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan kepada APBD.
KPU Mataram sebagai penyelenggara pemilu atau pemilihan kepala daerah melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah sebagai upaya memastikan pendanaan Pilkada 2024.
“Pemilihan Kepala Daerah Serentak termasuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tentu kami harus pastikan semua tahapan dan kesiapan anggaran paralel agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai harapan,” tandas Husni Abidin. rul






















