BANGLI – Lima truk pengangkut pasir dan satu truk tanpa muatan ditilang Satlantas Polres Bangli saat melintas di jalur Kedisan-Penelokan, Senin (17/2/2020) diri hari. Keenam truk tersebut ditindak lantaran melanggar rambu lalu lintas.
Sesuai aturan, truk dilarang melintas dari arah Kedisan ke jalur Penelokan. Truk pengangkut pasir hanya dibolehkan melintas di jalur Culali.
Menurut Kasat Lantas Polres Bangli AKP Nengah Sona, kegiatan penindakan dilakukan bersama delapan anggota Polsek Kintamani mulai pukul 03.00. Petugas mendapati sejumlah truk yang nekat naik mengangkut material pasir dan batu di jalur Kedisan menuju Penelokan. Padahal di jalur itu sudah dipasang rambu truk dilarang melintas.
Keenam truk yang melanggar dibawa ke Mapolres Bangli dengan pengawalan Kijang 1133 milik Polres. Pihaknya juga melaksanakan patroli dari Penelokan sampai simpang tiga Kedisan untuk mengecek truk yang kemungkinan berhenti di sepanjang jalur Penelokan-Kedisan karena sudah mengetahui keberadaan petugas di Pos Penelokan.
Pengemudi truk yang ditilang mengaku nekat melintas di jalur itu agar lebih dekat. Mereka melanggar pada malam hari karena tidak ada petugas. Selama ini jalur Kedisan-Penelokan dilarang dilintasi truk lantaran merupakan jalur pariwisata. 028