BANGLI – Setelah beraksi di 11 TKP, petualangan I Wayan Edi Rusmawan (27), asal Banjar/Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali berakhir di sel Polres Bangli. Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli meringkusnya pada 24 Januari lalu.
Menariknya, Rusmawan ditangkap gegara hendak mendatangi perempuan selingkuhannya yang tinggal di wilayah Gianyar, setelah menjual hasil curian ke penadah di seputaran Kota Gianyar.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyouan Elim; didampingi Pejabat Kasubaghumas, Iptu I Wayan Sudiarsa, Kamis (28/1/2021) mengatakan, tersangka beraksi sejak Juni 2020 hingga Januari 2021.
Sedikitnya ada 11 lokasi yang disasar tersangka di wilayah Kintamani, dan enam lokasi di Kecamatan Tegalalalang, Gianyar. “11 korban di Kintamani melapor kehilangan mesin pompa,” ujar Androyouan.
Penangkapan tersangka, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat yang disadap tim Opsnal Polres Bangli. Ceritanya, di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi dan Desa Sekaan sering terjadi pencurian mesin pompa air, mesin pemotong rumput, kompor gas dan mesin senso (gergaji mesin).
Berbekal informasi itu, sebutnya, tim menyelidiki selama kurang lebih satu minggu, dan pada Minggu (24/1/2021) tersangka terdeteksi. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah ke tersangka. Selain itu, polisi juga mendapat informasi tersangka yang masih punya bayi 15 hari ini tidak pernah pulang ke rumah,” urainya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri 11 kali di wilayah Bangli dan enam lokasi di Gianyar. Meski begitu, polisi masih mengembangkan pemeriksaan untuk melacak kemungkinan ada TKP lain yang disasar. Hasil kejahatan tersebut dijual kepada dua pedagang loak di wilayah Gianyar sebagai penadahnya.
Modus tersangka, ungkapnya, dengan berkeliling mencari target. Ketika keadaan memungkinkan, tersangka menggasak barang korban pada malam hari dengan merusak, membuka, dan mencongkel baut atau mur alat pertanian tersebut. “Barang yang diambil dimasukkan dalam karung plastik, dan dibawa kabur dengan motor,” terangnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor, 12 mesin berbagai jenis seperti mesin pompa air, mesin gergaji, mesin potong rumput, tabung gas, serta kompor gas. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subpasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. gia






















