Masyarakat Mandalika yang Tolak Digusur, Polda NTB Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Foto : APARAT kepolisian tengah berkomunikasi dengan warga yang masih tinggal bersama anaknya di atas di lahan Sirkuit MotoGP yang mulai dilakukan penggusuran. Foto: rul
Foto : APARAT kepolisian tengah berkomunikasi dengan warga yang masih tinggal bersama anaknya di atas di lahan Sirkuit MotoGP yang mulai dilakukan penggusuran. Foto: rul

LOBAR – Sejumlah warga Mandalika menolak penggusuran paksa di area lahan yang akan dibangun sirkuit MotoGP di Kabupaten Lombok Tengah. Pengosongan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort itu dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Sejumlah warga menolak pengosongan lahan dan melakukan perlawanan karena mengklaim memiliki lahan tersebut. Namun penggusuran tetap berlangsung pada Jumat (11/9) lalu.

Bacaan Lainnya

Puluhan personel dari Polda NTB memediasi sekaligus mengawal proses berjalannya penggusuran. Polisi mendorong warga untuk menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata terhadap Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika Resort ke pengadilan.

Upaya menempuh jalur hukum tersebut untuk menyelesaikan persoalan lahan yang saling diklaim oleh warga dan ITDC.

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Sabtu (12/9).

Polda NTB mengapresiasi warga pengklaim yang patuh hukum sehingga proses land clearing atau penggusuran berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” kata dia.

Baca juga :  Presiden Jokowi Serukan Penghentian Perang di Ukraina

Artanto mengatakan pengembangan KEK Mandalika yang di dalamnya, termasuk sirkuit MotoGP, dibangun pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerja sama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono, mengatakan lahan tersebut tetap akan dilakukan penggusuran hingga lima hari ke depan. Dia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan status kepemilikan lahan tersebut telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, Kejaksaan dan lainnya. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” jelasnya.

Demo penolakan sebelumnya juga pernah terjadi pada akhir Agustus lalu. Warga menolak mengosongkan lahan yang akan dijadikan sirkuit MotoGP karena belum dibayar.

“Tanah kami belum dibayar, sampai kapan pun kami tetap menolak untuk mengosongkan lahan tersebut,” ujar Arifin Tomy selaku perwakilan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, saat menolak rencana pengosongan lahan oleh PT ITDC, Senin (24/8) lalu.

Baca juga :  Lomba Bercerita Tingkatkan Minat Baca Sejak Usia Dini

ITDC hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL). Sementara warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan sebelum lunas dibayar.

“Untuk harga kami tergantung hasil negosiasi dan hasil appraisal. Luas tanah saya itu 1,75 hektare di dua lokasi,” tandasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.