Maret 2022, Tarif Air Minum di Buleleng Naik 5 Persen

DIREKTUR Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana. Foto: ist

BULELENG – Pada Maret 2022, Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng berencana akan memberlakukan kenaikan tarif dasar air minum.

Kenaikan tarif air minum ini sesuai dengan amanat Permendagri RI serta sudah melalui tahapan uji publik dan konsultasi ke DPRD Buleleng. Sosialisasi terkait kenaikan tarif ini sudah dilakukan kepada masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana, Minggu (6/2/2022), mengatakan, kenaikan 5 persen dari tarif sebelumnya telah melalui kajian uji publik.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif dasar air minum ini seharusnya dilakukan setiap tahun. Hanya saja, di tahun 2020 dan 2021, kenaikan tarif air minum ini ditunda karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat yang melemah.

‘’Penyesuaian tarif terakhir kami lakukan tahun 2019. Paling cepat 1 Maret 2022 ini tarif baru akan mulai diberlakukan untuk menjalankan amanah sesuai Permendagri. Dan kami wajib untuk melaksanakan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,’’ jelas Lestariana.

Hasil kajian kenaikan tarif dasar air minum ini, dijelaskan Lestariana, terpenuhi asas keterjangkauan. Dari upah minimum ditentukan sebesar Rp2,5 juta lebih per bulan, artinya batasan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air minum per bulan mencapai sekitar Rp101 ribu lebih.

Dengan penetapan tarif sebesar Rp2.550 per meter kubik, satu rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga 4 orang, maka diperkirakan rata-rata membayar air minum sebesar Rp76 ribu per bulan.

‘’Kami membuat perhitungan tarif, kami ajukan kepada Dewas dan konsultasi kepada publik tarif rancangan. Sekarang setiap tahun membuat itu, membuat proposal tarif baik tetap atau naik,’’ ujar Lestariana.

Pertimbangan lainnya, yakni beban operasional maupun pemeliharaan setiap tahun mengalami kenaikan. Bahkan pembiayaan untuk pegawai seperti kenaikan gaji dilakukan berkala, kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan untuk memperoleh profit laba juga menjadi pertimbangan lain.

‘’Kami syukur, periodenya sudah full cost recovery yang tujuannya menyelamatkan BUMD air minum yang tarif belum full cost recovery. Kalau tarif tidak disetujui pemerintah daerah yang full cost recovery, Pemerintah Kabupaten harus pasang alokasi subsidi pada APBD. Itu langkah evaluasi Provinsi dan Kemendagri,’’ pungkas Lestariana. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses