POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kebijakan SMPN 2 Denpasar dalam mengelola sampah organiknya sendiri patut diacungi jempol. Sekolah yang berlokasi di Jalan Gunung Agung No. 112, Denpasar, tersebut sukses mengolah sampah organik menjadi tanah humus atau pupuk organik maupun cair (air lindi) dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang hijau.
Pengolahan sampah di sekolah ini selain memanfaatkan teba modern secara vertikal menggunakan buis beton, juga menggunakan komposter teba modern yang merupakan bantuan Kejaksaan Tinggi Bali. Penggunaan komposter teba modern ini diperagakan saat peluncuran Program Jaga Desa Bali 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (11/9/2025).
Kepala SMPN 2 Denpasar, Gusti Agung Ayu Made Seniwati , mengungkapkan, SMPN 2 Denpasar dibantu dua unit komposter teba modern oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Komposter teba modern ini diberi nama Teba Modern Sri Nusantara. Komposter teba modern terbuat dari fiber ini mirip tempat sampah fiber pada umumnya.
Seniwati menjelaskan, proses pengolahan pupuk kompos lewat komposter teba modern ini terbilang cukup mudah dengan memanfaatkan teknologi sederhana, namun mendapatkan hasil yang maksimal. Serta waktu panen juga tidak lama, kurang dari satu bulan.
Ia menguraikan petunjuk pemakaian komposter teba modern ini. Langkah pertama, sampah organik dipotong kecil sebelum dimasukkan ke dalam tong, lalu disemprot cairan pengurai yakni molase secara merata dan ditutup. Molase (tetes tebu) ditambahkan ke dalam tumpukan kompos untuk mempercepat proses penguraian bahan organik.
Molase berfungsi sebagai sumber energi dan makanan bagi mikroorganisme bermanfaat, seperti bakteri, yang memperbanyak diri dan meningkatkan aktivitas penguraian sampah organik menjadi pupuk kompos yang kaya nutrisi. ‘’Dari proses ini dihasilkan pupuk padat dan cair yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman di lingkungan sekolah dan bernilai ekonomis. Panen pupuk organik cair dapat melalui kran, dan panen kompos melalui clean out,’’ katanya.
Menurutnya, keberhasilan mengolah sampah organik ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber bisa dilakukan. ’’Ini berarti pengelolaan sampah berbasis sumber bukan hal yang mustahil,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengapresiasi semangat dan komitmen SMPN 2 Denpasar mengolah sampah organik secara mandiri dalam rangka menciptakan sekolah hijau. Ia juga menyampaikan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Bali telah membantu sekolah sarana komposter teba modern.
Pemanfaatan komposter teba modern ini, lanjut Wiratama akan disosialisasikan lebih lanjut pada kepala sekolah saat rapat MKKS SMP mendatang. Ia menegaskan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat termasuk sekolah.
‘’Kumpulkan, pilah, dan manfaatkan. Kalau kita bisa memilah dari sumbernya antara sampah organik dan non-organik, tidak akan ada lagi masalah sampah. Sampahku tuntas di rumahku, sampahku tuntas di sekolahku, sampah adalah tabunganku ini adalah jargon dari pengolahan sampah,’’ ujarnya.
Pihaknya berkomitmen terus mengedukasi sekolah agar bisa mengolah sampah organik masing-masing. Hasil pengolahan sampah organik ini sangat bermanfaat berupa tanah humus atau pupuk organik baik yang padat maupun cair (air lindi) untuk ketahanan pangan lestari pekarangan sumber daya lokal. Dan, dapat memanfaatkan lahan pekarangan sekolah untuk menanam pangan secara berkelanjutan.
‘’Karena hasilnya sudah nyata, harapan kami semua sekolah di Denpasar bisa memanfaatkan komposter teba modern ini, selain memperbanyak teba modern yang menggunakan buis beton,’’ pungkasnya. tra
























