Lupa Pakai Masker, 9 Pelanggar Prokes Langsung Didenda

TIM Yustisi saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro di Traffic Light Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, wilayah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (29/4/2021). foto: ist

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Traffic Light Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, wilayah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (29/4/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, seperti sebelum-sebelumnya dalam penertiban ini pelanggar beralasan lupa memakai masker. Dari 11 orang pelanggar tersebut, sebanyak 9 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Read More

Sayoga menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi itu tetap diberikan agar tidak lagi melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Diakui, setiap kali penertiban, masih saja ada warga melakukan pelanggaran. Karena itu, Sayoga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

”Kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Jika semua menaati protokol kesehatan, nicaya mata rantai penyebaran covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,” harapnya. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.