DENPASAR – Berdalih lupa pakai masker, 4 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) langsung didenda di tempat saat Tim Yustisi Denpasar melakukan patroli pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Sutoyo Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat, Jumat (16/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, saat patroli itu sebenarnya ada 6 orang terjaring. Tapi, yang 2 orang hanya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Setelah dilakukan pendataan, empat pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh mereka dekat rumahnya. Selain itu ada juga yang beralasan bahwa pandemi itu telah selesai, sehingga mereka tidak menggunakan masker.
Meskipun banyak alasan yang mereka ucapkan, pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi yang diberikan dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran,” pungkas Sayoga. yes
























