Kredit Macet di Bank NTB Syariah, Relawan Iqbal-Dinda Dukung APH Turun Tangan Dalami

KETUA Sahabat Turki Lombok Timur, Saladin Hakim (kiri), bersama pembina dan para pengurus Relawan Iqbal-Dinda. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah Komisi III DPRD NTB yang minta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran dugaan pemberian kredit macet senilai Rp300 miliar lebih di PT Bank NTB Syariah, menuai dukungan Relawan Iqbal-Dinda, yakni Sahabat Turki.

Sekretaris Sahabat Turki, Syamsul Hadi, menduga ratusan miliar kredit macet dipicu bukan saja faktor administratif semata. Dia mensinyalir penyaluran kredit disengaja jajaran direksi PT Bank NTB Syariah, sebagai pemutus atas realisasi kredit dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Maka atas temuan ini, tentu jajaran direksi yang menjabat saat itu harus dimintai pertanggungjawaban secara moral maupun hukum,” tegas Syamsul, Senin (17/3/2025).

Adhie, panggilan karibnya, mengaku heran dana ratusan miliar itu bisa macet di bank kebanggaan warga NTB itu. Padahal seharusnya ada analisis yang mendalam. Salah satunya menyangkut rekam jejak calon kreditur, apakah kredit ini berpotensi macet atau tidak. Makanya dia menduga pemberian kredit yang ditengarai macet ini disengaja, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dana ratusan miliar itu, jika dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, diyakini akan dapat mendongkrak aktivitas permodalan UMKM di sektor pangan maupun industri kreatif di Provinsi NTB.

Baca juga :  Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Keripik Pisang, Basori ke TKP Bersama Istri dan Anaknya yang Balita

“Kami sangat mendukung Komisi III minta APH, dalam hal ini KPK, turun tangan langsung membongkar indikasi sindikat mafia perbankan ini. Bila perlu Ketua Komisi dan pimpinan DPRD kompak menyuarakan dengan mendatangi langsung kantor KPK di Kuningan, Jakarta Pusat,” paparnya.

Ketua Sahabat Turki Lombok Timur, Saladin Hakim, juga mendesak agar restrukturisasi di Bank NTB Syariah disuarakan pada rapat umum pemegang saham. Hal itu menyusul banyak struktur organisasi di tubuh Bank NTB Syariah yang tupoksinya sama dan tumpang tindih.

Selain itu, terkait dengan uang penghargaan para direksi, juga seharusnya dievaluasi. Sebab, dengan empat tahun masa kerja, jajaran direksi maupun komisaris memperoleh sebanyak 48 kali gaji.

Di sisi lain, para pegawai yang bekerja puluhan tahun, bahkan sampai 35 tahun, saat pensiun hanya memperoleh penghargaan sebanyak delapan kali gaji. Di sini terlihat jelas ada ketimpangan. Terlepas apakah kebijakan pemberian penghargaan pada direksi itu diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pemegang saham, Saladin mendesak perlu dilakukan evaluasi.

Argumennya, sangat tidak adil bagi pegawai yang melakukan pengabdian begitu panjang. Pun jangan terkesan dividen Bank NTB Syariah hanya untuk dibagi-bagi komisaris dan jajaran direksi. Dia mengingatkan dana penyertaan modal Bank NTB Syariah berasal dari 10 kabupaten/kota dan Provinsi NTB, maka perlu ada evaluasi.

“Termasuk pengelolaan dana CSR wajib untuk mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, khususnya terkait dengan isu kemiskinan dan peningkatan ekonomi di sektor pangan, kelautan perikanan, wisata dan lain sebagainya,” ulasnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.