KPU Ingatkan Lengkapi Persyaratan, 18 Bakal Calon DPD Disilakan Mulai Sosialisasi

RAPAT pleno verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir persyaratan dukungan minimal bakal calon DPD RI Provinsi Bali di KPU Bali, Senin (11/4/2023). Foto: hen
RAPAT pleno verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir persyaratan dukungan minimal bakal calon DPD RI Provinsi Bali di KPU Bali, Senin (11/4/2023). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – 18 bakal calon DPD RI Dapil Bali dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dalam rapat pleno di KPU Bali, Selasa (11/4/2023). Karena itu pula, mereka disilakan sosialisasi terkait pencalonan, yang akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Hanya, KPU Bali mengingatkan agar kelengkapan syarat calon dibuat lebih awal mengingat akan ada libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Rapat pleno dihadiri para liaison officer (LO) atau narahubung para bakal calon, Bawaslu Bali, dan para Ketua KPU kabupaten/kota seluruh Bali. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, tanggal 13 s.d. 17 April ada penetapan pemenuhan syarat dukungan pemilih dan sebarannya oleh KPU RI. Mereka ditetapkan bersama-sama. Ketika syarat pencalonan sudah dipenuhi, maka pendaftaran dimulai pada 1 Mei.

Read More

“Silakan syarat calon dicari dan dilengkapi dengan mempedomani PKPU. Karena PKPU untuk Pemilu 2024 belum ada, silakan dilihat di PKPU 2019. Saya rasa tidak berbeda jauh,” jelasnya.

Salah satu syarat calon, sebutnya, adalah tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman lima tahun. Ketentuan ini berarti harus dicari juga di dalam PKPU terbaru. Dia berujar KPU tidak mensyaratkan calon untuk mencari Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) di kepolisian, tapi pengadilan yang mensyaratkan demikian. SKCK itu wajib dicari dulu sebelum mendaftar kelak.

“Sekarang banyak yang mencari SKCK, ada KPU, ada Bawaslu (untuk syarat rekrutmen). Jangan sampai antre nanti, soalnya ada cuti bersama. Mohon ini dipertimbangkan agar tidak terlalu membebani saat harus ada perbaikan-perbaikan. Kalau ke KPU boleh tiap hari, karena kami buka terus,” sambungnya.

Ketika misal ada bakal calon menemui kendala, Lidartawan menyilakan untuk koordinasi ke KPU. Jangan diumbar ke media dulu, karena akibatnya akan kena ke calon itu sendiri. “Silakan kontestasi dan patuhi aturan yang ada, jangan melanggar. Masyarakat itu senang calon yang tidak melanggar,” pesannya.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia, usai rapat pleno mengatakan, Bawaslu mengikuti rapat pleno pertama untuk verifikasi faktual perbaikan empat bakal calon. Saat itu sudah dinyatakan memenuhi syarat, dan kini 18 bakal calon ditetapkan memenuhi syarat. “Barusan sudah disampaikan angkanya, LO dan bakal calon sudah tahu, dan tidak ada perubahan, mereka mengiyakan,” cetus Rudia.

Beranjak dari disahkannya data syarat dukungan minimal pemilih, Bawaslu berharap dan mengingatkan para bakal calon untuk sosialisasi. Tentu dengan tidak mengambil tempat yang dalam tahapan kampanye dilarang. Yang dimaksud adalah tempat ibadah, sekolah, atau gedung milik pemerintah. Sosialisasi itu bagian perkenalkan diri kepada masyarakat untuk keterpilihan.

“Sejauh ini tidak ada hal yang mengganggu soliditas Bawaslu dan KPU, ada hal kecil diselesaikan di bawah, dalam artian angka-angka (data) yang selaras,” tegasnya.

Lebih jauh diutarakan, untuk data pengawasan yang tidak melekat, Bawaslu harus berkomunikasi dengan KPU apakah statusnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk data hasil pengawasan melekat, karena sama-sama turun ke lapangan, angkanya pasti sama. “Yang pengawasan tidak melekat itu yang perlu diselaraskan dengan komunikasi ke KPU,” bebernya.

Disinggung ketentuan ketika bakal calon sosialisasi di balai banjar, Rudia menyebut sepanjang itu dalam aturan kampanye tidak dilarang, maka itu dibolehkan. Yang penting sebelumnya tidak digunakan orang lain pada hari yang sama. Yang perlu dicatat adalah orang yang terlibat di dalam sosialisasi tidak melibatkan ASN dan TNI/Polri untuk diajak memilih calon itu. ASN juga disilakan menghadiri sosialisasi bakal calon.

“ASN menghadiri sosialisasi boleh, sepanjang tidak secara aktif, karena ASN itu juga punya hak pilih. Atau tidak saat jam kerja, tidak pakai atribut ASN, atau atribut calon atau partai tertentu,” pungkas mantan jurnalis di Bali itu. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.