BANGLI – Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kini KPU Bangli tengah melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman pendaftaran juga mulai dipasang.
Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Minggu (18/12/2022) mengatakan, pendaftaran PPS merupakan bagian dari rekrutmen badan adhoc Pemilu yang sedang berlangsung. Sebagaimana jadwal yang ditetapkan KPU RI, setelah dilantik, maka PPS terpilih akan mulai masa tugas untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Proses perekrutan PPS merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan Pemilu 2024. Proses pendaftaran PPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 akan dibuka pada 18 Desember 2022 ini. Sementara pelantikan PPS terpilih akan dilakukan pada 17 Januari 2023,” terangnya.
Pujawan menambahkan, KPU mulai menempel pengumuman pendaftaran PPS, termasuk dengan menyebarkan ke desa-desa. Untuk Pemilu 2024, sambungnya, KPU merekrut dengan memanfaatkan inovasi berupa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Untuk bisa mengikuti pendaftaran PPS, masyarakat langsung bisa mendaftar dengan melengkapi semua berkas dan syarat pendaftaran.
“Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Pendaftaran PPS Pemilu 2024 merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Dalam aturan ini tidak ada batasan PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan Pemilu 2019,” pungkasnya. gia
























