KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi

WALI KOTA Jaya Negara didampingi Wawali Arya Wibawa dan Sekda Alit Wiradana saat membuka talkshow secara virtual dari Kantor Wali Kota Denpasar. Foto: ist
WALI KOTA Jaya Negara didampingi Wawali Arya Wibawa dan Sekda Alit Wiradana saat membuka talkshow secara virtual dari Kantor Wali Kota Denpasar. Foto: ist

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi. “Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, dianggap kecil, tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis,” ujar Muhammad Indra Furqon selaku Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI.

Hal tersebut disampaikan Indra Furqon saat menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (16/2/2022). Kegiatan ini digelar serangkaian HUT Kota Denpasar ke-234 guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.

Read More

Talkshow dibuka oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Hadir pula Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa; Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana; Kepala Inspektorat, Naning Djayaningsih; serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari pimpinan OPD, guru guru hingga kepala sekolah. Selain Muhammad Indra Furqon, talkshow ini juga menghadirkan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Indra Furqon mengatakan, gratifikasi diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dia mengungkapkan, berdasarkan survei partisipasi publik tahun 2019, diketahui hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Dari jumlah tersebut, hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.

Dia menekankan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Sehingga setiap insan pegawai negeri dan pejabat publik agar berani tolak gratifikasi. Hal ini lantaran gratifikasi bukanlah rejeki. “Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya hanya karena sekadar ia melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewajibannya,” jelas Indra Furqon.

Wali Kota Jaya Negara dalam sambutannya mengatakan, gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Hal tersebut dapat berupa komisi, diskon, atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya. “ASN sebagai garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN atau penyelenggara negara,” katanya.

Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan, nilai monitoring centre for prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional. Sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional, dan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2021 untuk Kota Denpasar mencapai 82 persen. Namun demikian, kata Jaya Negara masih diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai integritas.

Sosialisasi antikorupsi agar tetap dirancang sehingga efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/ menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

“Pencegahan gratifikasi diperlukan adanya upaya yang konkret. Untuk itu, Pemkot Denpasar telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Denpasar sesuai dengan arahan KPK RI. Selain penyusunan regulasi, kami juga membentuk unit Saber Pungli Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Dia menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi. Salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi. rap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.