Ketua BAN PDM Bali: Akreditasi Tentukan Kelayakan Layanan Pendidikan

STRUKTUR Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Bali yang diketuai Ni Wayan Mudiarni. Foto: ist
STRUKTUR Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Bali yang diketuai Ni Wayan Mudiarni. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) melantik pengurus BAN PDM Provinsi di seluruh Indonesia secara daring, belum lama ini. BAN PDM merupakan penggabungan dari BAN PAUD PNF dan BAN SM sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.

BAN PDM Provinsi Bali diKetuai Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., M.M., Sekretaris Ida Bagus Gede Asmara Putra, SE. , serta anggota lainnya berdasarkan SK BAN PDM Nomor: 003/BAN-PDM/SK/2024, tanggal 10 Januari 2024. “BAN PDM berfungsi sebagai badan independen dan profesional yang melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan program pendidikan kesetaraan,” kata Ketua BAN PDM Provinsi Bali, Ni Wayan Mudiarni, Senin (22/1/2024). 

Bacaan Lainnya

Dengan terbentuknya BAN PDM Provinsi Bali, akreditasi bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF), sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah/PKPPS di seluruh Kabupaten Kota Provinsi Bali akan dilakukan oleh BAN PDM Provinsi Bali. Sebelumnya, akreditasi tersebut dilakukan oleh BAN S/M Provinsi Bali dan BAN PAUD PNF Provinsi Bali yang kini tidak lagi eksis. 

Baca juga :  OPD di Gianyar 100 Persen WFH, Banyak Pegawai Terpapar Corona

Masyarakat dan pihak terkait yang memerlukan informasi dan layanan terkait akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diundang untuk menghubungi kantor BAN PDM Provinsi Bali di Jalan Letda Tantular Nomor 14, Denpasar, atau melalui link https://bit.ly/KANTOR-BAN-PDM-BALI. Korespondensi surat dapat ditujukan kepada Ketua BAN PDM Provinsi Bali, Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., M.M.

Bu Mudi panggilan karib Ni Wayan Mudiarni, menjelaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Penilaian mutu layanan tersebut adalah bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Akreditasi menjadi bentuk penjaminan mutu eksternal yang melibatkan asesor yang jujur dan berdasarkan data autentik untuk memberikan gambaran yang akurat tentang pendidikan di Provinsi Bali. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk tindakan atau program yang dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik.

Oleh karena itu, kejujuran dalam menyajikan data autentik oleh satuan pendidikan serta penilaian yang jujur oleh asesor menjadi kunci untuk memastikan peningkatan mutu layanan pendidikan di masa mendatang. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.