POSMERDEKA.COM, MATARAM – Persentase kemiskinan NTB yang masih berada di atas rata-rata nasional patut menjadi perhatian semua pihak. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 angka warga miskin NTB mencapai 12,91%, sedangkan nasional sudah berada di angka 9,03%.
Koordinator Relawan Sahabat Turki, DA Malik, mengatakan, potensi Provinsi NTB untuk keluar dari daerah kantong kemiskinan di Indonesia sangat besar. Alasannya, Provinsi NTB merupakan wilayah yang memiliki sektor tambang. Jika pengelolaannya sesuai dan tepat, maka potensi tambang tersebut akan dapat mengurangi angka kemiskinan.
Malik menegaskan, dari sektor tambang setidaknya ada enam persen laba bersih Dana Bagi Hasil (DBH) yang setiap tahun diterima oleh Provinsi NTB, dengan cara transfer dana ke daerah.
”Bila pengelolaan DBH setiap tahun dikelola dengan baik dan tepat sasaran, seperti bedah rumah bagi warga miskin, memberi santunan setiap bulan ke masyarakat jompo, marbot dan beasiswa ke peserta didik berprestasi, santunan anak yatim di kantong basis kemiskinan, hal ini akan sangat membantu mengurangi angka kemiskinan di NTB,” tegasnya, Kamis (19/12/2024).
Menurut Malik, DBH tambang yang dikelola PT Aman Mineral (AMNT) senilai 29 juta Dollar AS yang diserahkan kepada Pemprov NTB selama ini, perlu dilakukan evaluasi terkait ke mana sasaran penggunaan dana tersebut.
Dia mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, berani melakukan audit terkait peruntukan dana tersebut terhitung sejak tahun 2022-2024. “Kenapa ini penting dilakukan audit? Agar basis-basis kemiskinan di NTB yang meletakkan harapan ke Iqbal-Dinda, bisa keluar dari zona kemiskinan NTB,” serunya lantang.
Lebih lanjut dikatakan, pernyataan Iqbal yang menyebut salah satu kantong suara Iqbal-Dinda ada di basis kemiskinan ekstrem di NTB, tentu menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat miskin sangat menaruh harapan besar adanya perubahan kepemimpinan di NTB. Untuk itu, cara untuk mengurangi angka kemiskinan di NTB adalah bagaimana pengelolaan dana bagi hasil PT AMNT dapat dilakukan audit terlebih dahulu.
Sebab, lanjut Malik, hak bagi hasil untuk daerah tambang telah diatur dalam UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewajiban ini setiap tahun dilaksanakan PT AMNT, sebagaimana amanah pasal 129 UU tentang Mineral dan Batubara.
“Berkaca dari itu, yang perlu dievaluasi adalah penggunaannya selama dua tahun belakangan ini. Apakah telah dijalankan dalam rangka pembangunan daerah, terutama untuk pengentasan kemiskinan? Jadi, ini penting dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Sebagai catatan, Pemprov dan pemerintah 10 kabupaten/kota di NTB akhirnya menerima DBH keuntungan bersih dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk tahun 2020 dan 2021. Total DBH yang diterima sebesar Rp432 miliar.
Total DBH tersebut dibagi ke dalam tiga pos pembagian, yakni Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil, dan sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB. PT AMNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang mengoperasikan tambang batu hijau di Pulau Sumbawa.
Jika dirinci, Pemprov NTB mendapat DBH sebesar Rp107 miliar. Kemudian, Pemkab Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar Rp181 miliar, dan sembilan pemerintah kabupaten/kota lainnya di NTB mendapat jatah masing-masing Rp16 miliar. rul
























