Kembali Terjadi di Buleleng, Gadis 15 Tahun Dihamili Paman

BULELENG – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini, seorang gadis berusia 15 tahun disetubuhi oleh pamannya hingga hamil. Kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap berawal dari korban mengalami sakit gejala penyakit paru-paru basah sekitar Desember 2022 lalu. Orang tuanya kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

Read More

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis menyebut korban dalam kondisi hamil dari hasil pemeriksaan USG. Karena tidak percaya, lalu orang tua korban memeriksa menggunakan alat tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

Saat ditanya, akhirnya korban mengaku sempat disetubuhi oleh pamannya yang berinisial A (61) sekitar bulan Mei 2022. Mendapat pengakuan seperti itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 29 Desember 2022.

Dari laporan tersebut, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan rampung, pelaku A berhasil ditangkap pada Senin (23/1/2023) di rumahnya. Pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum atas perbuatannya tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Kamis (26/1/2023) mengatakan, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. “Korban dalam kondisi hamil sekitar 7 bulan dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan. Penyidik memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini,” kata AKP Sumarjaya.

Dari hasil keterangan korban dan para saksi, korban yang masih berstatus pelajar ini diduga telah disetubuhi tersangka sekitar bulan Mei 2022 di rumah korban. Saat itu tersangka masuk ke kamar korban. Korban kemudian dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut.

‘’Korban saat itu sendirian di rumah dan ditinggal orang tuanya keluar. Korban saat tidur itu disetubuhi, karena merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah peristiwa itu korban tidak berani melaporkan ke orang tuanya. Tersangka merupakan paman jauh korban,’’ terang AKP Sumarjaya.

Tersangka A terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. ‘’Kasusnya masih ditangani Unit PPA. Korban sempat trauma namun kondisinya sudah membaik. Korban terus akan didampingi oleh psikiater sampai kondisinya pulih,’’ pungkas AKP Sumarjaya. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.