Kelian Adat Julah dan Bendahara Diperiksa Polisi Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Foto: ist
KASI Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Foto: dok

BULELENG – Jajaran Polres Buleleng terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di kawasan tanah sengketa yang ada di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polres Buleleng telah menetapkan 4 warga Desa Julah atas kasus tersebut, yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).

Setelah menetapkan 4 tersangka, kini penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah memanggil perangkat Desa Adat Julah untuk dimintai keterangan. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan, meski telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus, polisi masih terus mengembangkan kasus perusakan dan pembakaran rumah di tanah sengketa Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah.

Read More

Dalam pengembangan ini, sebut AKP Sumarjaya, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen (68) dan juga Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada umur (42) telah memenuhi panggilan penyidik, pada Minggu (12/6/2022). ’’Mereka telah diminta untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,’’ kata AKP Sumarjaya.

Pemanggilan dua orang perangkat Desa Adat Julah ini, mengingat sebelum kejadian mereka berada di lokasi. Terlebih, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen, memimpin kegiatan gotong-royong di lahan sengketa dan membacakan riwayat tanah tersebut sebelum peristiwa itu terjadi.

‘’Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,’’ jelas AKP Sumarjaya.

Ke depan Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada, diharapkan agar tetap bisa kooperatif jika nantinya masih diperlukan keterangan tambahan. ‘’Terhadap Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan yang dilakukan statusnya selaku saksi. Terhadap kedua saksi ini diharapkan agar tetap kooperatif,’’ pungkas AKP Sumarjaya. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.