Kejari Tabanan Musnahkan 45,16 Gram Sabu-sabu

KAJARI Tabanan, Ni Made Herawati, beserta undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman depan Kejari Tabanan, Senin (21/11/2022). Foto: ist

TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Semester II Tahun 2022, Senin (21/11/2022). Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, yang dilaksanakan di halaman depan Kejari Tabanan. BB yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,16 gram.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan, sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana, yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap Herawati.

Read More

Menurut dia, hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor Print-995/N.1.17/Enz.3/11/2022, tanggal 16 November 20022. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode Semester II Tahun 2022, tepatnya sejak Juli 2022 sampai dengan November 2022,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara. Antara lain narkotika jenis sabu-sabu 45,16 gram, pakaian, tas, alat isap sabu-sabu (bong), sedotan, bungkus rokok, timbangan digital, dan gunting.

Herawati juga menyebutkan bahwa dalam periode ini terjadi penurunan yang signifikan, baik itu jumlah maupun jenis barang bukti. Pada semester I, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 42,51 gram dan ganja 106,31 gram.Selain itu, juga ada ekstasi 28,01 gram, tablet atau pil 30.430 butir. BB lainnya berupa handphone 10 unit, pakaian, bong, timbangan digital, senjata tajam berupa pisau lipat dan knuckle, serta buku tafsir mimpi dan paito.

Dalam kegiatan pemusnahan BB tersebut juga dihadiri Kakankesbangpol Tabanan I Wayan Sarba, perwakilan dari Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, dan Kalapas Tabanan Heri Aris, serta undangan lainnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.