KLUNGKUNG – Kejari Klungkung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (29/8/2022) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Menutede.
Penyerahan Surat atas nama tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, dilaksanakan di Balai Restorative Justice Kerta Gosa, Klungkung dengan dihadiri keluarga korban, tersangka, dan disaksikan perangkat desa dan kepolisian.
Alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kata Shirley, karena terpenuhinya syarat-syarat administrasi. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban.
Kedua, tersangka belum pernah dihukum; ketiga, tersangka baru kali pertama melakukan perbuatan pidana; keempat, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Dan, tersangka bersama keluarga korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” paparnya.
Atas keputusan ini, masyarakat merespon positif. Selanjutnya kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka dilaksanakan ekspose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Terakhir, ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 19 Agustus 2022. baw























