KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melaksanakan eksekusi uang pengganti perkara korupsi hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019.
Eksekusi ini, kata Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, dalam siaran persnya, Minggu (5/6/2022) dilakukan terpidana I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita. Penyetoran uang pengganti berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Dalam putusan hakim, wajib membayar pengganti sebesar Rp320.450.000 untuk disetorkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, ke rekening atas nama PDAM yang merupakan kas Pemda Klungkung,” jelasnya.
Eksekusi uang pengganti, sambungnya, dilaksanakan di Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida. Uang sebelumnya dititipkan Jaksa Penuntut Umum di rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Nusa Penida.
Eksekusi uang pengganti disaksikan Direktur PDAM Tirta Mahottama Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa; serta Tjok Robby Tanaya selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Klungkung. Hadir juga beberapa saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.
Sebelumnya, pada Selasa (22/3/2022) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. baw























