Kejari Bangli Kebut Kasus Masker dan GOR Tembuku

KEPALA Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan. Foto: ist

BANGLI – Pemkab Bangli mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar untuk pengadaan masker saat pandemi Covid-19 sedang ganas pada tahun 2020 lalu. Tetapi, karena tidak sesuai dengan Permenkes dalam pengadaannya, Kejaksaan Negeri Bangli melakukan penyelidikan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Bangli tahun 2020. Beberapa pejabat juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan; didampingi Kasipidsus, I Gede Putra Arbawa, Selasa (27/12/2022) mengakui jajarannya sedang penyelidikan terkait pengadaan masker tahun 2020. Sejauh ini ada 10 orang yang dipanggil. “Penyelidikan dimulai sejak bulan Juni 2022, beberapa pihak yang mengetahui alur pengadaan masker telah dimintai klarifikasi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Yang dimintai klarifikasi, sambungnya, antara lain sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bangli, kecamatan seluruh Bangli, rekanan dan masyarakat penerima. Untuk kelanjutannya, kini masih menunggu hasil audit investigasi auditor Kejaksaan Tinggi Bali terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Jika ditemukan, maka kasus dinaikkan ke proses penyidikan.

Gede Putra Arbawa menambahkan, dalam pengadaan masker, pemerintah lewat refocusing anggaran menyediakan Rp1,3 miliar untuk pengadaan 300 lembar masker. Proses pembuatan masker melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, bahan dasar masker kain mesti tiga lapis . Namun, masker yang diedarkan hanya dua lapis.

Jumlah 300 ribu helai masker mengacu data yang diajukan dari kecamatan, dan pihaknya juga mendalami terkait jumlah masker yang diadakan. “Jika melihat laporan, memang masker telah habis didistribusikan. Meski demikian perlu dilakukan pendalaman,” paparnya.

Selain masalah pengadaan masker, Kejari Bangli juga mendalami kasus Gelanggang Olahraga (GOR) Tembuku yang menghabiskan anggaran Rp1,3 miliar lebih.

Menurut Kejari, sebelum dilakukan pembangunan, terlebih dahulu harus dipastikan lahan berdiri GOR tersebut milik pemerintah. Nyatanya masalah lahan belum tuntas, tapi pembangunan tetap berjalan, sehingga sampai saat ini belum bisa digunakan. Pemilik lahan mempersalahkan, itulah soalnya.

Pada tahun 2023 Kejari Bangi tidak menentukan target penanganan kasus, tapi minimal penanganan yang dilakukan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kejari Bangli juga mendirikan posko pengaduan menjelang Pemilu 2024 bekerja sama dengan KPU, Bawaslu dan dinas terkait. Posko pengaduan untuk masyarakat melayangkan pengaduan agar seluruh kegiatan Pemilu tidak terjadi pelanggaran. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses