BANGLI – Mengembangkan sistem tata kelola perusahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (20/1/2022).
Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, berkata kerjasama itu untuk meminimalisir kegiatan yang bersentuhan dengan hukum. Yang jadi kendala administrasi perusahaannya selama ini adalah penagihan rekening, dan ada pelanggan bertahun-tahun menunggak pembayaran.
“Maka dari itu kami mohon pendampingan untuk pelaksanaannya dari Kejaksaan. Bentuknya dalam kegiatan penandatanganan MoU (nota kesepakatan) ini secara umum untuk pendampingan kegiatan-kegiatan kami,” ujarnya.
Kejaksaan selaku pelaksana Negara dimohonkan pendampingan untuk kelancaran administrasi. Untuk tahun ini, Kejari akan melakukan pendampingan terkait PLTS untuk efisiensi perusahaan dan kerjasama terkait kegiatan PLTS.
Dia berharap dengan dilakukan kerjasama ini pelayanan akan lebih baik, dan juga untuk meningkatkan PAD yang merupakan harapan pimpinan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah, menguraikan, nota kesepakatan itu bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum, baik dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Perumda.
Ditambahkannya, tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dijabarkan dalam peraturan Presiden RI Nomor 29/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Juga Peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum. gia























