KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem segera melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Kabupaten Karangasem ke Pengadilan Tipikor. Seluruh berkas perkara tersebut akan diserahkan Kejari Karangasem ke Pengadilan Tipikor Denpasar paling lambat Rabu (9/3/2022).
“Saat ini kami sedang persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kemungkinan besok atau paling lambat hari Rabu kami serahkan ke Pengadilan,” jelas Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Senin (7/3/2022).
Dengan lengkapnya berkas perkara ketujuh tersangka, selanjutnya seluruh tersangka siap untuk menjalani proses persidangan. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Semara Putra mengakui potensi akan ada penambahan tersangka memang ada.
Namun, tentu penyidik akan terus mempelajari dulu, serta mesti memenuhi semua komponen termasuk bukti. “Kami masih melihat perkembangan kerja penyidik, tidak menutup kemungkinan nantinya mengarah untuk penambahan tersangka baru,” ucapnya bernada teka-teki. nad























