KLUNGKUNG – Kapolsek Dawan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, memediasi dan memimpin proses restorative justice dalam penanganan kasus penganiayaan di Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Selasa (28/6/2022).
Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Dawan berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. Atas kebijakan tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kapolsek Dawan.
‘’Jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, tapi sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,’’ demikian pesan Kapolsek Dawan yang disambut apresiasi oleh keluarga kedua belah pihak. baw























