POSMERDEKA.COM, MATARAM – Keberadaan 31 orang staf khusus yang direkrut Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah selama lima tahun pemerintahannya, jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Karena itu, Komisi I DPRD NTB berencana segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, salah satunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Stafsus yang kebanyakan para tim sukses saat Pilkada itu bergaji melebihi pegawai non-ASN, antara Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan. Setiap tahun uang APBD tersedot sekitar Rp 2 miliar untuk penggajian.
“Jumlah ini cukup besar, karena saat semua OPD Pemprov diminta berhemat karena ada beban utang daerah, para stafsus ini enak sekali setiap bulan menerima honor tanpa kita tahu apa kerja mereka,” sergah anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa, Minggu (1/10/2023).
Politisi PAN itu mengklaim sejak lama mengendus praktik tidak sehat di era kepemimpinan Zul-Rohmi tersebut. Meski rekrutmennya tidak jelas, kepala daerah terkesan memaksakan agar 31 orang tim pemenangannya dapat masuk dan ditampung di semua OPD Pemprov.
“Saya kira Pak Sekda yang kini menjadi Pj. Gubernur juga tahu soal ini. Enggak mungkin seorang Ketua TAPD Pemprov yang menandatangani sirkulasi uang keluar-masuk, tidak tahu stafsus ini,” tudingnya.
Najamuddin berharap Pj. Gubernur Gita Ariadi tidak ikut latah menghidupkan stafsus dan program direktif, yang jumlahnya cukup besar dan tidak sebanding dengan program pokir DPRD NTB. Dia juga menantang Gita Ariadi berani menghapuskan keberadaan stafsus dan program direktif selama kepemimpinannya.
“Kalau berani menghapus stafsus dan direktif, itu baru namanya NTB Maju Melaju. Tapi kalau masih sama saja, itu artinya Gita adalah bagian dalam konspirasi pengamanan pemerintahan Zul-Rohmi,” sindirnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Muhammad Nasir, membenarkan keberadaan adanya stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masuk dalam salah satu temuan BPK. “Kami lakukan evaluasi, dan saya mau melapor sekarang ke (Pj) Gubernur,” kata Nasir.
Evaluasi dilakukan, sebutnya, karena tak sedikit APBD yang terkuras untuk membayar staf khusus. Dia juga belum tahu kontribusi 31 staf khusus terhadap pembangunan daerah.
Dia menyebut tugas stafsus hanya ikut membantu kepala daerah menjalankan tugas sehari-hari, tersebar di beberapa OPD lingkup Pemprov, dan terbanyak di Bappeda NTB. Hanya, diakui ada staf khusus yang tidak pernah bekerja tapi tetap digaji.
Nasir menguraikan, sempat ada rencana dari Kepala Daerah sebelumnya untuk mengangkat para staf khusus ini menjadi pejabat struktural. Karena di beberapa daerah, ada juga yang melakukan hal yang sama. Namun, dia tegas menolak karena dapat melanggar ketentuan yang ada.
Rekrutmen staf khusus oleh Zul-Rohmi, sambungnya, hanya untuk menampung para pendukung atau orang yang berjasa saat Pilkada 2018. “Kalau Pj. Gubernur kan tidak ada balas jasanya, karena memang tidak pakai tim sukses,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, juga mengakui staf khusus di lingkup Pemprov NTB saat ini jadi bahan evaluasi BPK. Tetapi dia mengaku belum mendapat laporan resmi dari BPK.
Jika mendapat hasil laporan pemeriksaan, baru dia akan pelajari dan tindaklanjuti selama 60 hari kerja. “Kalau sekarang belum ada rekomendasinya, masih dalam konteks verbal, dan belum dituangkan dalam surat. Jadi, belum bisa (ditindaklanjuti),” jawabnya.
Ibnu memastikan apa pun yang menjadi rekomendasi BPK, maka Pemprov wajib menindaklanjuti. Jika tidak, itu akan menjadi temuan. “Tapi detail apa yang menjadi rekomendasi, apakah nanti penghapusan, evaluasi, atau pengurangan, pasti nanti akan kita laksanakan,” janjinya.
Selain BPK, Ibnu juga menyebut Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang melaksanakan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 di lingkup Pemprov NTB. rul























