BANGLI – Bukannya mengembalikan, Dewa Gede Gombloh (51) justru mengambil ponsel temannya yang berada di sadel motor. Karena kelakuan buruk itu pula, pria asal Banjar Kebon, Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu mesti jadi “tamu” dalam ruang tahanan Polsek Susut.
Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suarya; didampingi Iptu I Wayan Sarta, Minggu (12/6/2022) membenarkan pihaknya menangani kasus pencurian ponsel milik I Nengah Merta itu. “Laporannya pada 17 Maret lalu, tapi baru kemarin bisa kami ungkap,” ujarnya.
Awalnya, terang Kapolsek, korban menaruh HP Oppo A3s di atas sadel motor pelaku. Ditinggal sebentar membeli rokok, saat kembali ke motor ternyata ponselnya sudah hilang. Sempat ditanyakan ke pelaku, tapi pelaku mengaku tidak pernah melihat ponsel dimaksud.
“Setelah dilakukan pencarian sekitar lokasi tapi tidak ditemukan, akhirnya korban melapor ke Polsek Susut. Korban mengaku kerugian senilai Rp1,9 juta,” paparnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Susut dipimpin Kanitreskrim Ipda Putu Asmara Putra melakukan penyelidikan sampai kemudian menangkap pelaku pada Jumat (10/6/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil ponsel korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek, dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. gia






















