BANGLI – Seorang sopir truk galian C berinisial IGP (25) ditangkap kepolisian Polres Bangli, karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku, mengonsumsi sabu tersebut beralasan untuk menghilangkan rasa lelah.
‘’Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Sehingga, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi di Mapolres Bangli, Selasa (28/7).
Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Kintamani, Bangli, pada Jumat (24/7) lalu. Kemudian, saat pelalu ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu dengan berat total 0,06 gram netto.
Selain itu, dari pengakuan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar, dengan cara membeli seharga Rp900 ribu. Kemudian, menggunakan sabu sendiri untuk menghilangkan rasa lelah setelah seharian bekerja.
‘’Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Sedangkan, untuk pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar Iptu Sudarma. 028
























