POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, mengingatkan para guru tidak menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa. ‘’Dalam mendisiplinkan siswa yang harus dihindari rekan-rekan guru adalah jangan menggunakan kekerasan,’’ ujar AKP Gede Endrawan, saat bertatap muka dengan kepala SD negeri/swasta se-Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (11/9/2025).
Kasat Binmas menyampaikan, seorang guru yang melakukan tindak kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun, hukum juga melindungi tindakan disiplin yang wajar oleh guru, sehingga penting untuk membedakan antara kekerasan dan pendisiplinan.
Diuraikan, jika kekerasan tersebut berakibat luka berat atau kematian, sanksi yang dikenakan akan lebih berat sesuai dengan ayat-ayat berikutnya dalam Pasal 351 KUHP. Pasal 351 Ayat (1) berbunyi, penganiayaan biasa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 351 Ayat (2) jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 351 Ayat (3) jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun.
Oleh sebab itu sebaiknya, hukuman dan peringatan yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran-pelanggaran aturan, harus menghindari tindakan kekerasan fisik. Pendisiplinan murid harus positif agar hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.
‘’Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif,’’ ujarnya.
Di sisi lain, Kasat Binmas menyampaikan, perlindungan terhadap guru juga ini diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 39 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya.
Pasal 39 ayat 1 PP No. 74/2008 menyebutkan: Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Dan di ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Denpasar Timur, I Putu Agus Sucipta Ariawan, mengatakan, alasan menghadirkan Kasat Binmas Polresta Denpasar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para guru berkaitan dengan perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa. Karenanya, penting seorang guru harus dibekali pengetahuan undang-undang, serta kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur. tra
























