Gugat Kemenangan Chika, PAN Banding ke MA

KETUA DPW PAN NTB, HM. Muazzim Akbar. Foto: rul
KETUA DPW PAN NTB, HM. Muazzim Akbar. Foto: rul

MATARAM – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Ika Rizky Veryani alias Chika, beberapa waktu lalu. Ketua DPW PAN NTB, HM. Muazzim Akbar, membenarkan bahwa DPP PAN mengajukan banding ke MA terkait proses PAW yang diajukan partainya bukan atas nama Chika, melainkan Syukrin Hakim. 

“Informasi dari DPP barusan, partai secara resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Chika. Nomor perkara kasasinya yakni 491 K/Pdt.Sus_Parpol/2022,” terang Muazzim di kantor DPW PAN NTB, Kamis (10/2/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, putusan banding tersebut menjadi penguat tentang keanggotaan Ika Rizky Veryani sebagai kader PAN telah dipecat sesuai termaktub dalam SK Nomor: PAN/A/Kota/KU-SJ/386/V/2021, yang diteken Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekjen Eddy Soeparno bertanggal 31 Mei 2021. Dia berharap hasilnya bisa tuntas dan selesai pada bulan ini. Sebab, sudah bertahun-tahun setelah Adi Mahyudi mencalonkan diri sebagai Bupati Bima pada Pilkada 2020 lalu, otomatis hingga kini kursi PAN di DPRD NTB untuk dapil Kota Bima-Dompu dan Kabupaten Bima jadi lowong.

“Akibatnya partai jelas dirugikan selama ini lantaran kekosongan tersebut,” lugas. 

Sejauh ini, jelasnya, berkas pengajuan Syukrin Hakim sebagai PAW Adi Mahyudi telah diajukan kepada DPRD NTB dan KPU NTB. Namun, karena menunggu putusan pengadilan yang inkrah, proses verifikasi pada Syukrin belum dilakukan. 

“Untuk Saudariku Chika, kami sudah memberi haknya menggugat melalui jalur Mahkamah Partai, pengadilan hingga kini terakhir melalui MA. Pastinya apapun putusan MA yang akan berjalan ini, partai akan siap menerima,” tandas Muazzim Akbar. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses