BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan tersangka sekaligus menahan IMS, Ketua BUMDes Catur Mulia Shanti, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (10/2/2022).
Tersangka IMS diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong (Gerbangdesigot) Bumdes Catur Mulia Shanti.
Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Catur Mulia Santhi. Hasil penyelidikan dan penyidikan, sebutnya, IMS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
”IMS kami titipkan di Ruang Tahanan Polres Bangli. Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bangli senilai 450 juta,” imbuh Kepala Seksi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa.
Tersangka IMS, urainya, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. gia























