POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah, dengan didukung Tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar. Dua buruh bangunan asal Sumba Barat Daya, Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22), diringkus setelah beraksi di wilayah Tampaksiring, Gianyar hingga Kuta Selatan, Badung.
Kapolsek Tampaksiring, AKP AA Gede Alit Sudarma; didampingi Kanitreskrim Ipda I Kadek Sumerta dan Kasihumas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, Tampaksiring, Kamis (1/1/2026).
“Pelaku menggunakan kunci kontak yang sudah disiapkan. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” tegas Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Tampaksiring, Senin (5/1/2026).
Aksi pencurian tersebut diketahui warga yang melihat dua pria mencurigakan mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban I Made Susila (42) yang terparkir di depan rumah. Korban sempat mengejar, tapi pelaku berhasil kabur.
Berbekal ciri-ciri dari saksi, tim Reskrim bergerak cepat. Salah satu pelaku, Rio, berhasil diamankan warga bersama petugas tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara rekannya, Nus, sempat melarikan diri.
“Pelaku yang tertangkap kami manfaatkan untuk memancing rekannya. Strategi itu berhasil, Nus kami amankan di wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kedua pelaku tidak hanya beraksi di Gianyar. Mereka juga mengaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di kawasan proyek Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2001 KBL dan AD 4077 EA, berikut kunci kontak serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Meski bukan residivis, proses hukum tetap kami jalankan secara tegas,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tampaksiring, sementara koordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terus dilakukan terkait TKP kedua. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan penggunaan kunci palsu. adi
























