Gasak Material Bangunan, Tiga Buruh Diringkus

TIGA pencuri material bangunan usai diminta keterangan di Satreskrim Polres Gianyar. Foto: adi

GIANYAR – Jajaran Satreskrim Polres Gianyar membekuk tiga buruh bangunan yang, mirisnya, mencuri material bangunan di tempatnya bekerja. Hasil curian ketiga buruh asal Jawa Barat itu dijual di daerah Jimbaran, Badung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian diketahui seorang saksi pada 29 Februari 2023 saat tiba di proyek Villa Casa Home di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. Sekitar pukul 12.30 Wita, saksi membagikan upah kepada sejumlah pekerja proyek, tapi ternyata ada sejumlah pekerja yang tidak ada di lokasi.

Read More

Sekitar pukul 17.00 Wita, saksi bersama sejumlah pekerja mengecek material bangunan dan alat kerja, dan terkuak ternyata ada beberapa alat dan barang raib. Ada mesin stemper, mesin pemotong besi, mesin penyedot air, mesin bor, 50 batang besi ulir, puluhan triplek sampai semen. Akibat pencurian itu, Putu Krisna Gunawan selaku pemilik proyek mengalami kerugian Rp30 juta, dan melapor ke Polres Gianyar.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (7/3/2023) mengatakan, jajarannya langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi di TKP begitu menerima laporan. Identitas serta ciri-ciri tiga terduga pelaku dikantongi, berikut alamat tinggal mereka di daerah Sesetan, Denpasar Selatan.

Ketiga pelaku adalah Robi Mulyana (22), Aldi Syiaputra (29), dan Ramdan (18). “Ketiganya kemudian berhasil kami amankan, dan saat diinterogasi mengakui perbuatan mencuri material di TKP,” ujarnya.

Dari keterangan ketiganya dilakukan pengembangan, dan terungkap bahwa material bangunan yang dicuri dijual ke salah satu gudang rongsokan di Jimbaran, Badung. Tim Reskrim Polres Gianyar mendatangi gudang rongsokan itu dan mengamankan Taufik (31) selaku penadah barang curian.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.