POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Saat ini, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 untuk Kota Denpasar memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir menuju penetapan DPT pada 20-21 Juni mendatang. Selain menimbang waktu yang tersisa dan untuk memaksimalkan tanggapan masyarakat, KPU Denpasar melangsungkan rapat koordinasi, Kamis (25/5/2023). KPU mengundang lembaga yang selama ini intens membantu pemutakhiran data pemilih yakni Forkopimda, Disdukcapil, Diskominfo, Danlanal, Bawaslu, MDA, Forum Perbekel-Lurah, pegiat pemilu, kelompok media, PPK dan parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Jumat (26/5/2023) mengatakan, pelibatan stakeholders terkait bertujuan agar dapat membantu sosialisasi pendaftaran pemilih kepada masyarakat. Tujuan besar dari sosialisasi yang masif, sebutnya, juga bentuk antisipasi membeludaknya pengguna KTP-el pada hari pemungutan suara bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT.
“Ini berpotensi menimbulkan kerusuhan di TPS, karena waktunya terbatas hanya pada jam 12.00 sampai 13.00 Wita. Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia,” jelasnya.
Dia menguraikan, saat rapat koordinasi, beberapa lembaga dan parpol menyampaikan apresiasi terhadap upaya KPU Denpasar memfasilitasi pendaftaran pemilih. Mereka juga berharap Pemilu 2024 dapat berjalan aman, tertib, damai dan lancar.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut KPU Denpasar terhadap data hasil uji petik Bawaslu yang dilakukan ke rumah penduduk. Uji petik dijalankan guna mendapat data disabilitas, ganda, dan pemilih meninggal. Sementara Iwan Nasution dari JMSI secara khusus minta ada kerja sama yang lebih konkret, antara KPU Denpasar dengan media, untuk sosialisasi tahapan.
Agar pembuatan DPT lebih valid dan berkualitas, Arsa Jaya menyampaikan ajakan agar masyarakat mengecek data pemilih di papan pengumuman di kantor desa/kelurahan. Juga QR Code yang ditempel di banjar dan memberi tanggapan pemilih baru, tidak memenuhi syarat atau ubah data melalui PPS, PPK, KPU atau portal cekdptonline.kpu.go.id dan layanan Whatsapp nomor 0813 3939 5472. hen
























