POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring mendapat apresiasi dari Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali. Hanya, Raperda itu juga dikritisi karena muatan di dalamnya terkesan menghadap-hadapkan antara pelaku UMKM lokal dengan toko modern berjejaring. Demikian disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Gerindra-PSI saat rapat paripurna DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD, Dewa Made Mahayadnya, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).
Menurut juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Grace Anastasia, pertumbuhan toko modern berjejaring di Bali saat ini melampaui fungsi normalnya sebagai instrumen distribusi barang dan jasa. Pun cenderung membentuk dominasi pasar yang berpotensi menggerus eksistensi warung rakyat, pelaku UMKM lokal, serta struktur ekonomi berbasis kerakyatan. Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring dinilai agar selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat Bali.
“Semakin berkembangnya toko modern berjejaring di dekat pasar tradisional, berakibat banyaknya konsumen beralih, sehingga merugikan bagi para pedagang pasar tradisional. Ini dampaknya juga pada matinya perdagangan di pasar tradisional itu,” terang Grace dalam rapat yang dihadiri Sekda Dewa Made Indra mewakili eksekutif.
Dia menyatakan sepakat perlu ada pengaturan khusus dari pemerintah daerah guna melindungi keberadaan pasar tradisional, agar tidak semakin terpuruk oleh keberadaan toko modern berjejaring. Caranya melalui pengaturan zonasi, jarak dengan pasar tradisional, tata ruang, dan mengendalikan perizinan, dan jam buka.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra-PSI juga mengkritisi beberapa ketentuan materi Raperda yang cenderung bersifat restriktif/membatasi, kurang proporsional, dan berpotensi berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum lain yang juga dilindungi undang-undang. Seperti kebebasan berusaha yang dijamin UU Cipta Kerja, prinsip persaingan usaha sehat dalam UU Persaingan Usaha, efisiensi ekonomi dan logistik yang diperlukan dalam perdagangan modern, otonomi daerah dalam pengaturan tata ruang dan perizinan.
“Perlu dilakukan harmonisasi terhadap beberapa materi muatan yang terdapat di dalam batang tubuh Raperda. Mulai dari penataan konsep, sinkronisasi norma untuk menghindari rumusan norma yang tumpang tindih, menghindari terjadinya konflik norma, dan keberpihakan terhadap masyarakat mesti dirumuskan dengan tetap memperhatikan asas keadilan secara proporsional, serta bersifat non diskriminatif,” bebernya.
Toko modern berjejaring dan pasar tradisional perlu diatur agar bisa hidup dan tumbuh dengan pola kemitraan. Jadi, tidak diposisikan saling berhadapan untuk menghindari dampak sosial yang mungkin akan terjadi. Masalah infrastruktur juga masih jadi masalah di pasar tradisional, misalnya kebersihan dan tempat pembuangan sampah kurang terpelihara, kurangnya lahan parkir, dan buruknya sirkulasi udara.
Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) juga dinilai otomatis merugikan pedagang di dalam lingkungan pasar, yang harus membayar penuh sewa dan retribusi. PKL menjual barang dagangan yang hampir sama dengan seluruh produk yang dijual di dalam pasar. “Dengan demikian, pembeli tidak perlu masuk ke dalam pasar untuk berbelanja, karena mereka dapat membeli dari PKL di. Kondisi ini mesti mendapat perhatian serius Gubernur,” tegasnya.
Solusi paling tepat untuk mengatasi toko modern berjejaring, sambungnya, adalah dengan mengadakan penyadaran masyarakat terkait dengan ekonomi kerakyatan. “Konstitusi kita menganut sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan melakukan pengorganisiran yang kuat bagi pasar tradisional,” tandasnya. hen























