KARANGASEM – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif PDAM, Komisi III DPRD Karangasem menggelar rapat kerja bersama Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, Senin (20/2/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta itu dihadiri Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, Komang Adi Parwatha; didampingi staf dan Dewan Pengawas, I Nyoman Sutirtayasa.
Sejak rapat dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Komisi III langsung tancap gas membeberkan sejumlah keluhan masyarakat terkait penyesuaian tarif PDAM. Legislatif juga menuding kenaikan tarif terkesan mendadak serta minim sosialisasi.
Perumda Tirta Tohlangkir diingatkan lebih cermat dalam melakukan penyesuaian tarif, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, ditambah melonjaknya harga beberapa kebutuhan pokok di Karangasem.
“Di sini perlu hadir pemerintah di tengah kenaikan harga, apa yang bisa kita redam, misalnya dengan memberikan subsidi. Tolong hitung dengan cermat, Presiden sudah jelas dalam arahannya agar jangan menaikkan tarif sampai tinggi. Mohon kaji lebih mendalam lagi,” seru anggota Komisi III, I Nyoman Musna Antara.
Anggota Komisi III lainnya, I Nengah Rinten, minta agar penyesuaian tarif bisa ditunda, karena banyaknya keluhan masyarakat. “Kami minta agar membatalkan kenaikan beban serta menunda kenaikan tarif sampai ada kajian yang tepat serta tidak membebani masyarakat. Jika kajian dan sosialisasi sudah dilakukan dengan tepat, tentu kami akan mendukung,” janjinya.
Pandangan sedikit berbeda muncul dari legislator I Gede Parwatha. Meski mengakui masalah air memang banyak yang menjerit, tapi yang lebih menjerit adalah warga yang tidak pernah mendapat pelayanan PDAM seperti di wilayah Kubu. Baginya kenaikan tarif dengan dasar pertimbangan yang telah disampaikan bisa diterima, apalagi dasarnya sudah dijelaskan ada rekomendasi BPKP, Permendagri dan belum FCR.
“Menurut saya sambil jalan sambil evaluasi. Jika ini jalan tapi tidak ada peningkatan layanan, mohon maaf, tentu nanti ada hal yang harus dievaluasi kembali ke depan,” urainya.
Menjawab cecaran pertanyaan itu, I Komang Adi Parwatha mengaku jika penyesuaian tarif tidak dilakukan sesuai Permendagri, maka perusahan akan digabung dan merestrukturisasi ulang manajemen. Karena itu BPKP mendorong agar segera melakukan penyesuaian tarif. Namun, kenaikan tarif masih berada di bawah tarif dasar yang ditetapkan Provinsi Bali.
“Selama ini penjualan air tidak menutupi biaya operasional perusahaan, harusnya kan perusahaan mendapat keuntungan, tapi sudah dua kali tidak menutupi sampai disampaikan oleh BPKP agar segera melakukan penyesuaian. Selama ini, untuk menutupi itu kami menekan pembiayaan, termasuk perbaikan dan pembelian air Telaga Waja. Tentu dengan ada penyesuaian ini kami bisa meningkatkan pelayanan agar jadi lebih baik,” jaminnya.
Terkait perbedaan pandangan anggotanya, Wayan Sunarta mengaku sepakat memberi kesempatan untuk penyesuaian tarif. Nanti dalam perjalanan akan dievaluasi, dan masukan semuanya pasti harus dijalankan karena sudah diberikan kesempatan. “Dalam perjalanan, jika tidak bagus, tentu kita evaluasi. Minimal enam bulan kita rapat kerja lagi untuk evaluasi,” ucapnya menandaskan. nad






















