Eksekutif-Legislatif Bangli Teken Nota Kesepakatan KUA- PPAS

KETUA DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles; bersama Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; dan Wakil Bupati I Wayan Diar, usai menandatangani nota kesepakatan dalam rapat paripurna di DPRD Bangli, Kamis (11/8/2022). Foto: ist

BANGLI – Jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bangli menyepakati rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023, rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles; bersama Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; dan Wakil Bupati I Wayan Diar saat menandatangani nota kesepakatan dalam rapat paripurna di DPRD Bangli, Kamis (11/8/2022).

Read More

Lebih lanjut disampaikan, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 serta KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023.

APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, juga kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah. APBD disusun dengan mempedomani Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan pada RKPD.

KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sementara PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Beberapa waktu yang lalu, jelasnya, Bupati menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD.

Sesuai ketentuan pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Badan Anggaran DPRD Bangli melakukan serangkaian rapat pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 16 ayat (6), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disetujui bersama ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, sambungnya, Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 serta KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 menghasilkan kesepakatan.

“Hasil dari kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD Bangli sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” jelasnya.

Bupati Sedana Arta menambahkan, lancarnya pembahasan KUA dan PPAS tahun 2023 serta perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama pimpinan dan seluruh anggota Dewan.

Setelah disetujui bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, maka selanjutnya agar TAPD Kabupaten Bangli melakukan penyusunan Ranperda tentang APBD Kabupaten Bangli.

Agar mencapai suatu hasil yang optimal, Bupati minta saran dan masukan anggota DPRD Bangli. Hal itu sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial masyarakat dan kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ini guna mewujudkan visi Bangli ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Bangli menuju Bangli Era Baru”. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.