MATARAM – KPU NTB mengumumkan 15 dari 24 bakal calon anggota DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi, sedangkan sembilan bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Salah satu yang bakal calon berstatus BMS adalah Muh Rifki Farabi yang merupakan putra TGB Muhammad Zainul Majdi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB, Zuriati, menjelaskan hal tersebut pada rapat pleno KPU NTB, Minggu (15/1/2023) malam yang dihadiri para narahubung bakal calon.
Zuriati mengatakan, sembilan bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni Mulyadi, Tauhid Rifa’i, Muhaimin Yahya Mutawalli, Sa’adtul Hayati putri, Nurdin Ranggabarani, Hj. Nurhaidah, Maskahyangan, Ahmad Turmuzi, Muh Rifki Farabi.
Sedangkan 15 bakal calon yang ditetapkan MS adalah Subuhunurri, Evi Apitamaya, Achmad Sukisman Azmy, Muhir, Lalu Suhaimi Ismy, Ibnu Halil, Mirah Midadan Fahmid, Maureen Grace Wenas, Sabolah, Musa shofiandy, TGH Gede Sakti, H. Zaini Arony. Selanjutnya ada Jamhari Latif, Ridwan Hidayat, dan Lalu Rudy Irham Srigede.
Untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai pada 16 sampai 22 Januari mendatang. “15 bakal calon DPD yang memenuhi syarat bakal siap-siap menuju ke verfak, yang akan dilakukan melalui proses sampling dalam waktu dekat,” kata Zuriati, Senin (16/1/2023).
Bagi yang berstatus BMS, sebutnya, harus menyerahkan dan memperbaiki syarat melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2.000, dengan sebaran lima kabupaten kota melalui aplikasi Silon. Dia menyarankan bakal calon tidak melengkapi dengan jumah yang pas. “Bila perlu harus lebih untuk yang sembilan orang yang masuk katagori BMS,” sarannya.
Terkait penyebab sembilan bakal calon dinyatakan BMS, lanjut dia, persoalannya sangat variatif. Hanya, mayoritas adalah dukungan yang diunggah di Silon tidak dilengkapi KTP, dan atau lampiran model F-1. Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, tahapan rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu 15 Januari 2023.
Sebelumnya, KPU NTB menyatakan dari 31 bakal calon DPD yang sudah mengambil akun Silon, hanya 25 orang yang menyetor syarat minimum dukungan KTP. Sementara enam calon tidak menyerahkan dukungan, lantaran hingga batas yang ditentukan tidak ada konfirmasi.
Mereka dipastikan tak bisa bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. KPU mengembalikan satu berkas bakal calon, sehingga hanya 24 total bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dan mengikuti verifikasi administrasi.
Saat rapat pleno, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, minta para penghubung bakal calon yang jagoannya berstatus BMS agar melengkapi persyaratan dukungan melalui aplikasi Silon. “Silakan para bakal calon memperbaiki dan menambah dukungan sebanyak-banyaknya,” pesan Suhardi.
Senada Suhardi, komisioner Bawaslu NTB, Syaefuddin dan Hasan Basri, juga minta seluruh bakal calon untuk lebih memperhatikan alat bantu Silon. “Menurut Bawaslu NTB, hanya melalui aplikasi Silon para bakal calon kewenangan penuh menambah dan memperbaiki dukungan. Karena itu, seluruh penghubung untuk harus cermat melihat analisa Silon,” tandas Syaefuddin. rul























