KLUNGKUNG – Penyidik Kejari Klungkung menggencarkan penyidikan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida. Pemeriksaan dilakukan maraton dari Rabu (28/9/2022) sampai Kamis (29/9/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan, sebanyak 27 orang kembali diperiksa sebagai saksi. Mereka di luar 20 saksi yang pernah diperiksa Jaksa Penyidik Cabjari Nusa Penida.
Ada yang bekerja sebagai pengurus BUMDes, para Badan Pengawas Desa, karyawan BUMDes, para RT/RW di Lingkungan Desa Kampung Toya Pakeh, serta Bendahara Desa.
“Kapasitas 27 orang yang diperiksa adalah menerima uang insentif berupa uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan setiap akhir tahun oleh pengurus BUMDes Karya Mandiri, yang jumlahnya bervariasi masing-masing orang tersebut,” paparnya.
Dalam kronologisnya, diduga pembagian SHU oleh para pengurus BUMDes kepada para penerima SHU merupakan rekayasa/pengkondisian. Keadaan BUMDes yang sebenarnya merugi, dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan, sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan, termasuk kepada para pengurus BUMDes itu sendiri.
SHU yang dibagikan sejak tahun 2016 s.d. 2019 sejumlah lebih kurang Rp138 juta.
“Kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Sudah sejak April 2022 dilakukan penghitungan, (tapi) belum juga selesai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena sebelumnya penyidik Kejari Klungkung melakukan penggeledahan ke BUMDes Karya Mandiri pada Rabu (13/4) lalu. Penggeledahan disaksikan Perbekel Desa Kampung Toya Pakeh, Dwi Jati Susanto, juga pengurus BUMDes Karya Mandiri antara lain Direktur, Manajer serta Bendahara. baw























