DPRD Klungkung Soroti Tergerusnya Petani Rumput Laut dan Status Dermaga Gunaksa

KETUA DPRD Klungkung, AA Gde Anom, menyerahkan berkas pandangan umum Fraksi di DPRD Klungkung kepada Wabup Made Kasta, saat rapat paripurna Ranperda RTRW, Senin (8/8/2022) di DPRD Klungkung. Foto: ist

KLUNGKUNG – Keberpihakan untuk melestarikan pertanian rumput laut hingga keberadaan Dermaga Gunaksa jadi perhatian dalam Pandangan Umum Fraksi di DPRD Klungkung, dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda RTRW, Senin (8/8/2022).

Rapat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung itu dipimpin Ketua DPRD, AA Gde Anom, dihadiri pimpinan dan anggota.

Read More

Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya menyatakan ingin tahu substansi materi perubahan RTRW Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033.

“Kami mohon penjelasan Saudara Bupati mengenai tergerusnya petani rumput laut dengan potensi pariwisata. Khusus untuk Nusa Penida, perlu dibangun kawasan untuk pusat kebudayaan sebagai penunjang pariwisata agar wisatawan lebih lama tinggal,” kata juru bicara Fraksi PDIP, Made Satria.

Luh Andriani, yang membacakan pandangan Fraksi Partai Hanura, menanyakan ketentuan pasal 66 Ranperda Perubahan pada ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkantoran yang mencakup PKW, PKL, PPK, PPL dan kawasan perdesaan, mengenai kegiatan yang dibolehkan sesuai zonasi.

“Ketika masyarakat melaksanakan kegiatan yang dibolehkan sesuai zonasi, apakah perlu persyaratan izin dari pemerintah atau persetujuan pendamping. Mohon penjelasan Saudara Bupati,” tanya Andriani.

Pandangan Fraksi Persatuan Demokrat yang disampaikan Gde Artison Andarawata menyebut, dalam kesepakatan substansi materi perubahan atas Perda Nomor 1/2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung tahun 2013–2033, tercatat pada kurun waktu 2013 sampai saat ini cukup banyak realita tidak dapat diimplementasikannya.

Perda itu secara nyata. Cukup banyak pelanggaran dan pembiaran terjadi terhadap isi Perda, baik sengaja atau di luar sepengetahuan pemerintah daerah. Hanya, terjadinya masif di seluruh wilayah.

“Pada kesempatan sidang paripurna ini, kami ingin mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang seakan-akan terlalu memberi kelonggaran atau pembiaran pelanggaran Perda RTRW. Baik itu sempadan, ruang terbuka hijau, maupun ruang yang diberi batasan penggunaan,” serunya sembari menuding Pemkab masih sangat lemah terhadap pelanggaran Perda.

Wayan Widiana dari Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan keberadaan Dermaga Gunaksa yang mangkrak dengan adanya pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. “Kami mempertanyakan apakah akan dihapus atau terintegrasi? Mohon penjelasannya,” cecarnya.

Dia juga minta penjelasan keberadaan Pelabuhan Toya Pakeh di Kecamatan Nusa Penida milik pusat yang mangkrak, seperti apa persetujuan substansinya?

Berikutnya, I Kadek Widya Sumartika dari Fraksi Partai Golkar minta bupati agar dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1/2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033 benar-benar dikaji dalam menentukan rencana tata ruang wilayah.

Dengan begitu dalam pelaksanaannya bisa tepat sasaran, serta betul-betul memperhatikan apa yang menjadi kepentingan masyarakat.

Terakhir, Wayan Mudayana dari Fraksi Partai Nasdem menyebut dalam draf Ranperda masih banyak menyertakan atau menyebutkan substansi yang terkesan tumpang tindih. Misalnya Dermaga Gunaksa, karena dengan adanya pembangunan PKB di wilayah Gunaksa, bagaimana posisi dan status dari Dermaga Gunaksa itu sendiri. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.