GIANYAR – DPRD Gianyar dan BNNK Gianyar membahas Ranperda Inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (20/9/2022). Dalam rancangannya, Ranperda ini disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar, dihadiri Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta, anggota DPRD Gianyar serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, AKBP Gusti Alit Adnyana, dan anggota.
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, I Made Budiasa, menilai Raperda tersebut dipandang perlu, karena makin tingginya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
AKBP Gusti Alit Adnyana mengatakan, Ranperda yang dibahas sangat penting dan memberi harapan kepada masyarakat. “Dengan adanya Ranperda ini, maka akan menguatkan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Gianyar,” sebutnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, memandang, perlu ditambahkan dasar dalam Ranperda tersebut. Dengan demikian ada dasar dalam membuat perda yang tidak melanggar aturan di atasnya.
“Dasar-dasar pertimbangan belum lengkap, jadi perlu ditambahkan. Begitu juga dengan rujukan aturan di atasnya perlu dimasukkan,” sarannya.
Dengan adanya Ranperda Narkotika ini, kata anggota DPRD Gianyar, Made Togog, desa adat didorong untuk segera membuat pararem.
Maka, dari atas sampai di tingkat desa sudah disiapkan perangkat hukum atau aturan terkait narkotika. “Bupati bisa menetapkan persyaratan penerimaan ASN dengan surat keterangan bebas narkotika,” tegasnya. adi
























