Dorong UMKM Bangkit dan Berkembang, Dana Buka Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

BUPATI Karangasem, I Gede Dana, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, di Ballroom Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional Kabupaten Karangasem, Senin (25/11/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, di Ballroom Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional Kabupaten Karangasem, Senin (25/11/2024). Acara ini dihadiri sejumlah pelaku usaha lokal, dan difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem.

Dalam sambutannya, Bupati Dana menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Dengan pemahaman yang baik tentang perizinan berbasis risiko, para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka sesuai regulasi tanpa hambatan berarti,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dia mengingatkan izin usaha saat ini tidak memerlukan rekomendasi Bupati, melainkan langsung dikeluarkan melalui OSS. Namun, dia menyayangkan ada persepsi di masyarakat bahwa izin usaha masih memerlukan tanda tangan Bupati. “Kadang saya malu kepada masyarakat jika mereka mengira izin usaha tergantung pada kami, padahal semuanya sudah melalui OSS,” terangnya.

Sistem Perizinan Berbasis Risiko
Perizinan berbasis risiko merupakan sistem yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem ini diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dan bertujuan menyederhanakan proses perizinan di Indonesia.

Baca juga :  PKK Denpasar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi

Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Karangasem menjelaskan, sistem ini mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko. Mulai dari rendah hingga tinggi. Setiap tingkat risiko memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, dan semuanya dikelola melalui platform Online Single Submission (OSS).

Bupati Dana memberi apresiasi kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam membuka lapangan kerja di Karangasem. Dia bilang hingga saat ini tercatat 36.300 NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan di Kabupaten Karangasem. “UMKM adalah pilar ekonomi kita. Dengan bimbingan teknis seperti ini, diharapkan usaha kecil bisa tumbuh menjadi besar dan meningkatkan penghasilan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya memasarkan produk lokal, terutama di pasar jejaring. Dia minta Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan untuk menyusun peraturan, yang mewajibkan produk lokal seperti buah dan makanan olahan, menjadi prioritas utama.

Dana mendorong dinas terkait untuk membantu UMKM dalam mengurus sertifikasi, seperti BPOM dan halal, demi meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. “Pasar jejaring harus membeli produk lokal kita, bukan sekadar menerima titipan yang dapat dikembalikan. Ini upaya mendukung petani dan UMKM agar lebih berkembang,” tegasnya.

Desak Yunda, salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi bolu dan abon wida, mengapresiasi langkah pemerintah. “Program ini sudah berjalan dengan baik. Namun, kami berharap ada peningkatan sosialisasi kepada SDM yang membantu UMKM agar proses perizinan lebih lancar,” tuturnya.

Baca juga :  Terkait Polemik Hare Krishna, PHDI-MDA Kota Denpasar Sepakati Empat Hal

Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait implementasi perizinan berbasis risiko. Pemkab Karangasem berharap langkah ini menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.