MATARAM – Dari tahapan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol yang dijalankan KPU NTB bersama 10 KPU kabupaten/kota, tidak sedikit warga yang namanya masuk data sampling atau contoh mengaku bukan anggota parpol dimaksud.
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, mengatakan, sejak 18 Oktober 2022 hingga Selasa (1/11/2022), petugas verifikator KPU di semua wilayah NTB mendatangi rumah ke rumah dengan keluar-masuk desa dan dusun untuk verfak keanggotaan partai politik.
“Berbekal data sampling yang diturunkan KPU RI, verifikator yang dibersamai Bawaslu mendatangi satu per satu alamat,” ujar Agus, Selasa (1/11/2022) malam.
Menurut dia, berdasarkan fakta di lapangan sejauh ini, tidak sedikit di antara warga yang namanya masuk dalam data contoh mengaku bukan anggota parpol. Bahkan ada warga sempat agak naik emosinya, gegara tahu namanya masuk dalam keanggotaan parpol.
“KPU dapat data dari mana? Saya tidak pernah daftar dan masuk sebagai anggota partai,” kata Hilman, menirukan perkataan warga yang kesal kepada petugas.
Saat itu, petugas menjelaskan data tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sebagai alat bantu mengharuskan parpol mengunggah dokumen keanggotaan, KTP elektronik atau KK serta KTA. Dari warga yang kecewa, ada yang minta dipertemukan dengan pengurus partai untuk menanyakan asal-muasal namanya masuk keanggotaan parpol.
Dari pantauannya, petugas verifikator dihadapkan fakta alamat anggota parpol sebagaimana contoh yang ada hanya menyebut nama jalan, tanpa RT, RW, gang, nomor rumah. Selain itu, warga yang masuk dalam data contoh, tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) fisik maupun digital yang tersimpan dalam ponsel.
“Warga yang keberatan itu, kalau mau jujur, jumlahnya hampir merata di 10 kabupaten/kota di NTB. Maka, kami sarankan mereka untuk menulis form khusus terkait keberatan atas namanya masuk sebagai anggota parpol itu,” tandas Agus Hilman. rul






















