Disdukcapil Bangli Perketat Pengawasan Dokumen WNA

KEPALA Disdukcapil Bangli, AA Bintang Ari Sutari. Foto: ist

BANGLI – Banyaknya oknum warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli memperketat pengawasan dokumen WNA.

Salah satunya untuk mencegah kemungkinan pemalsuan KTP Indonesia oleh WNA. “Kami memperketat pengawasan guna mencegah adanya pemalsuan KTP oleh warga asing,” lugas Kepala Disdukcapil Bangli, AA Bintang Ari Sutari, Senin (13/3).

Read More

Dia memaparkan, sesuai data Disdukcapil Bangli, sampai saat ini tercatat WNA yang berstatus tinggal di Bangli yang memegang Kartu Identitas Penduduk Sementara ada sembilan orang. Ada juga 12 orang yang memegang kartu tinggal tetap dan sudah ber-KTP WNA.

Disebutkan, untuk antisipasi oknum tidak bertanggung jawab dalam penerbitan KTP Indonesia bagi WNA, lembaganya tetap melaksanakan tugas tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan verifikasi melekat terhadap calon penduduk atau calon pendaftar yang datang untuk registrasi, yang terindikasi sebagai warga negara asing,” tegasnya.

Dengan mekanisme yang ketat, dia berharap hal-hal yang di luar ketentuan tidak terjadi. Sebenarnya, kata dia, WNA boleh memiliki KTP, tapi berupa KTP WNA bukan KTP WNI. Kalau ada WNA yang sudah beralih status ke warga negara, boleh mengajukan KTP WNI.

“Tentunya dengan ketentuan bahwa WNA tersebut sudah memegang semua persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.