Dililit Utang, Pria di Buleleng Curi Motor Sepupu

TERSANGKA Leong saat dihadirkan di Mapolres Buleleng. Foto: ist

BULELENG – Putu Suka Ardiyasa alias Leong (28) warga Banjar Dinas Sekar, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Leong ditangkap Unit Reskrim Polsek Seririt lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Kadek Sudanti yang masih sepupunya.

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (11/9/2022). Saat itu, motor Satria FU dengan nopol DK 2322 IL terparkir di halaman rumah korban Sudanti. Awalnya, pelaku Leong pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, saat mengambil air di Pura Beji Gunung Sari melihat motor milik korban sedang terparkir di sebuah pekarangan rumah yang saat itu kosong.

Read More

Leong mengatakan, saat itu tidak ada niatnya mengambil motor milik korban. Ia pun langsung mengambil air dan kembali balik ke rumah. Lantaran dia teringat dengan utangnya sekitar Rp120 juta dan sudah ditagih oleh orang yang dipinjami, timbul niat dia untuk mengambil motor tersebut.

Leong kemudian menyiapkan aksi jahatnya tersebut dengan sarana kancing peniti untuk nantinya menghidupkan motor tersebut. Setelah semua siap, selanjutnya pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir motor tersebut. Kepada istrinya, Leong mengaku akan dijemput temannya untuk ke Kintamnai bekerja memetik bunga.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup, tetapi tidak dikunci. Setelah itu, pelaku mendekati motor dan memutuskan kabel saklar motor dan langsung menghubungkan kembali saklar kontak dengan saklar lainnya menggunakan peniti.

Selanjutnya Leong menuntun motor itu keluar rumah. Setelah berada di luar pagar rumah, motor dihidupkan dan dibawa ke tempat kosnya di Denpasar. Korban yang mengetahui motornya hilang, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Seririt. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku Leong pada Kamis (15/9/2022).

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara, mengatakan, pelaku Leong diamankan berkat hasil penyelidikan. Awalnya, ditemukan adanya akun yang menawarkan motor milik korban. Saat dikonfirmasi, orang yang menawarkan motor itu mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal.

Anggota Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, akun tersebut diketahui ternyata milik Putu Suka Ardiyasa alias Leong. ‘’Pelaku lalu diamankan bersama motor milik korban. Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil motor milik korban karena terlilit utang,’’ kata AKP Suwandra, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, tersangka Leong mengaku memiliki utang sekitar Rp120 juta dari biaya perawatan rumah sakit bapaknya hingga ngaben. Menurut rencana, motor itu akan digunakannya untuk bekerja di Denpasar sebagai kuli bangunan. ‘’Karena terus ditagih utangnya, ya motor saya jual,’’ pungkas Leong.

Akibat perbuatannya itu, kini Putu Suka Ardiyasa alias Leong disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.